Sumbangan Cukai Rokok ke Penerimaan Negara Masih di Bawah 10%

Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:43 WIB
loading...
Sumbangan Cukai Rokok...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Selain untuk kepentingan kesehatan, kenaikan cukai rokok juga untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, meskipun mengalami kenaikan, namun kontribusi penerimaan dari cukai rokok tidak terlalu besar. Sebab, diperkirakan kontribusi cukai rokok tidak sampai pada 10% dari keseluruhan penerimaan negara.

( )

"Enggak banyak, cukai rokok itu tidak dominan dalam struktur penerimaan negara. Saya lupa tapi di bawah 10%. Kecil banget," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).

Namun menurut Piter, kenaikan ini sangat penting bagi penerimaan negara. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, di mana penerimaan negara dari sektor perpajakan juga tidak terlalu optimal. "Tapi dengan penerimaan pajak yang sedang turun sekarang pemerintah mau enggak mau bergantung kepada cukai," jelasnya.

( )

Meskipun jika melihat secara ekonomi keseluruhan, pemerintah perlu berhati-hati karena akan memiliki dampak khususnya bagi inflasi. Karena daya beli masyarakat untuk barang-barang non rokok akan mengalami penurunan. “Kenaikan cukai ini akan menaikan harga rokok dan menaikan inflasi. Berarti mengurangi daya beli masyarakat," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)