Tips Membeli Rumah Second Agar Tak Salah Pilih

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05 WIB
loading...
A A A
Dalam hal terjadinya transaksi, para pihak,baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli diwajibkan hadir. Bedanya pihak penjual apabila berstatus suami-istri, maka keduanya harus hadir karena ada lembar persetujuan yang harus ditandatangani mereka. Sedangkan dari pihak pembeli cukup diwakili oleh suami atau istri saja.

Notaris dalam hal terjadinya transaksi akan melakukan dua tugas, yaitu membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli ke BPN. Baik pihak penjual maupun pihak pembeli masing-masing akan mendapatkan salinan akta jual beli dari notaris.

Selain melakukan pembuatan AJB dan balik nama, pihak notaris juga harus melakukan proses pembayaran pajak-pajak. Untuk pihak penjual dikenakan pajak penjual atau disebut Pajak Penghasilan (PPh) biasanya besaran berjumlah 2,5% dari nilai transaksi yang disepakati. Sementara untuk pihak pembeli dikenakan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dari harga transaksi yang disepakati dikurangi Rp60 juta kemudian dikalikan 5%.

Setelah pajak dibayar, notaris akan melakukan validasi untuk penjual validasi dilakukan di kantor pajak setempat, sedangkan untuk pajak pembeli dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

Berkenaan dengan cara pembayaran transaksi di atas, pada umumnya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama dibayar tunai. Cara ini dinilai lebih mudah karena tidak melibatkan pihak ketiga. Cara kedua pembayaran dilakukan dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan. Cara kedua akan melalui proses sedikit lebih rumit karena pihak bank terlebih dahulu akan melakukan verifikasi, baik dari sisi status tanah dan bangunan maupun verifikasi calon pembeli, yaitu tentang pekerjaan dan kemampuan membayar angsuran.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Tren Kebutuhan Dana...
Tren Kebutuhan Dana Besar Hadirkan Skema Pinjaman Fleksibel Berbasis Properti
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved