Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020.
Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir. (Baca juga: Uni Eropa Tolak Terapkan Sanksi Ekonomi untuk Turki)
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet. (Rakhmat Baihaqi)
Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir. (Baca juga: Uni Eropa Tolak Terapkan Sanksi Ekonomi untuk Turki)
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :