Ngeri Bro! Penjahat Mafia Tanah Kebanyakan Pejabat & Pengusaha

Minggu, 13 Desember 2020 - 20:17 WIB
loading...
Ngeri Bro! Penjahat...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mafia tanah di Indonesia seakan tak pernah sampai di titik penyelesaian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, selama lima tahun terakhir 2015-2019 setidaknya ada 9.000 aduan ihwal sengketa lahan. Dari jumlah aduan yang masuk, 50 persen di antaranya adalah ihwal mafia tanah.

Sementara di tahun 2020 tercatat, adanya 61 kasus mafia tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Meminimalisir jenis kejahatan agraria tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah berbentuk digital. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, pun berharap langkah tersebut dapat menurunkan angka korupsi lahan di Indonesia.

Meski begitu, apakah sertifikasi tanah digital menjadi solusi atas persoalan mafia tanah di dalam negeri? Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin pun menyebut, penerbitan sertifikat merupakan kerangka lain di luar dari langkah pencegahan mafia tanah. Artinya, penerbitan sertifikat elektronik hanyalah konversi dari manual ke digital dan tidak berpengaruh besar bagi angka pencegahan kejahatan di sektor agraris tersebut.

Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa!

Bahkan, sertifikat tanah elektronik hanya program lain dari pemerintah ihwal legalitas atau perlindungan kepemilikan tanah. Sementara, di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin di sejumlah wilayah yang belum tercover dengan program perlindungan itu. Dia menegaskan, program digitalisasi sertifikat tanah hanyalah upaya otoritas untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa hal itu berhubungan dengan upaya pemberantasan mafia lahan di Indonesia. Padahal, tidak demikian.

"Wilayah-wilayah masyarakat miskin yang tidak tercover dengan program perlindungan atas tanah, selalu menjadi incaran dari para mafia tanah ini sehingga angka penggusuran semakin membesar. Dan harus dilihat, termasuk digitalisasi itu adalah, dalam kerangka yang lain, digitalisasi itu pemerintah menggunakan satu proyek baru untuk menjawab sesuatu yang disebut mafia tanah," ujar Iwan saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (13/12/2020).

Dalam kajian KPA bahwa ada dasar-dasar fundamental yang menjadi penyebab lahirnya mafia tanah. Faktor pertama adalah kepemilikan tanah dari para pelaku bisnis yang bersumber dari pemberian pemerintah. Semisal, pengusaha kehutanan, pengusaha perkebunan, serta properti.

Prioritas pemberian tanah dari pemerintah kepada pelaku bisnis menyebabkan hilangnya hak kepemilikan lahan masyarakat. Faktor kedua adalah mafia. Menurut dia mafia tanah justru kebanyakan pengusaha dan pejabat pemerintah. Fakta tersebut didasari atas banyaknya bukti kongkalikong atau secara diam-diam dilakukan melalui celah hukum. Pemerintah yang dia maksudkan adalah pemerintah daerah atau instansi dari Kementerian ATR/BPN. "Aktor-nya, selama ini aktor dari mafia tanah kan adalah kongkalikong antara di dalam (pemerintah) dan di luar BPN yang memanfaatkan celah hukum, di mana, peruntukan tanah itu lebih banyak pengusaha," kata dia.

Baca Juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan

Faktor ketiga adalah tidak maksimalnya atau rendahnya pencegahan maladministrasi. Khusus terjadi pada pendaftaran sampai penerbitan sertifikat tanah. "Keempat, jika diketahui, telah terjadi maladministrasi sistem di dalam BPN itu sendiri, itu tidak langsung menyelesaikan persoalan, justru langsung menyerahkan persoalannya kepada institusi lain, seperti pengadilan, sehingga persoalan tanah ini menjadi berlarut-larut dan bercabang," kata Iwan.

Dia juga menegaskan, praktik mafia tanah berhubungan dengan praktik korupsi, perampasan tanah yang mengakibatkan konflik agraria, praktik mafia mengakibatkan adanya pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat. Meski begitu, upaya pemerintah untuk mencegah hal tersebut dinilai kurang.

Dari segi kepastian hukum, penindakan penegak hukum terhadap masalah ini juga belum maksimal. Dia bilang, kerja sama antara pelaku bisnis dan pemerintah daerah menjadi penghalang. Padahal, indikator dari keberhasilan hukum terhadap permasalah mafia agraria adalah berkurang konflik agraria di masyarakat dan kembali hak-hak tanah masyarakat.

"Penindakannya seperti apa itu? Nah ukuran keberhasilan dari kepastian hukum yang mengurangi mafia tanah itu adalah berkurangnya konflik agraria, kemudian konflik-konflik agraria yang lama terjadi akibat praktik mafia tanah itu diselesaikan, direvisi, dan dikembalikan hak-hak masyarakatnya," ujarnya.

Karena itu, pemulihan hanya bisa dilakukan apabila BPN melakukan upaya dengan sungguh-sungguh dalam perbaikan internalnya sehingga konflik agraria bisa menurun dan angka perampasan tanah tidak terjadi di kemudian hari. "Aparat BPN itu harus melakukan refleksi mendalam terhadap sistem yang selama ini membuat maraknya mafia tanah itu, lalu kerja-kerja konkrit terhadap penghukuman atau penindakan terhadap aktor internal di dalam BPN itu sendiri yang melakukan praktik mafia tanah," tutur Iwan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved