Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi yang Disodorkan
Senin, 14 Desember 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, munculnya produk Jiwasraya Saving Plan yang oleh beberapa ahli disebut sebagai produk asuransi ilegal, tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pihak pemberi izin sekaligus pengawas.
Karena itu, para pemegang polis menuntut pertanggungJawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan.
Keempat, nasabah Saving Plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal nasabah Saving Plang juga adalah korban. ( Baca juga:Selain Hujan Meteor, Ada Fenomena Alam Lain yang Terjadi Kemarin dan Hari Ini )
Kelima, kami menolak ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potong 29% sampai dengan 31%. Sedangkan nasabah lainnya, dicicil dengan bunga dan potongan 5%.
Keenam, kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan asas keadilan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah sehingga nasabah mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar solutif. Salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.
Karena itu, para pemegang polis menuntut pertanggungJawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan.
Keempat, nasabah Saving Plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal nasabah Saving Plang juga adalah korban. ( Baca juga:Selain Hujan Meteor, Ada Fenomena Alam Lain yang Terjadi Kemarin dan Hari Ini )
Kelima, kami menolak ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan lima tahun tanpa bunga dengan potong 29% sampai dengan 31%. Sedangkan nasabah lainnya, dicicil dengan bunga dan potongan 5%.
Keenam, kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan asas keadilan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah sehingga nasabah mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar solutif. Salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.
(uka)
Lihat Juga :