Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi yang Disodorkan
Senin, 14 Desember 2020 - 16:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nasabah pemegang polis Saving Plan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keberatan mereka terhadap skema restrukturisasi yang diterima. Pasalnya, skema restrukturisasi polis tidak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis.
Salah satu nasabah, Roganda Manullang, mengatakan, rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodorkan hasil akhir yang dinilai tidak ada satu pun opsi yang adil bagi mereka. ( Baca juga:Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun )
"Kami forum korban BUMN asuransi Jiwasraya, nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan melalui bank penjual yakni, BRI, BTN, dan lain-lain. Bahkan, narasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif," ujar Roganda dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Poin-poin penolak para nasabah di antaranya, pertama, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa, Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator.
Kedua, tidak ada sedikit pun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah Jiwasraya Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak lain yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima payout?
Salah satu nasabah, Roganda Manullang, mengatakan, rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodorkan hasil akhir yang dinilai tidak ada satu pun opsi yang adil bagi mereka. ( Baca juga:Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun )
"Kami forum korban BUMN asuransi Jiwasraya, nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan melalui bank penjual yakni, BRI, BTN, dan lain-lain. Bahkan, narasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif," ujar Roganda dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Poin-poin penolak para nasabah di antaranya, pertama, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa, Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak regulator.
Kedua, tidak ada sedikit pun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah Jiwasraya Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak lain yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima payout?
Lihat Juga :