Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan perombakan pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya gaji PNS tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerjanya.
(Baca juga : Waspadai Jebakan Investasi Fiktif, Biasanya Diimingi Untung Berlipat )
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun gaji dirombak, tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji . Sebab perombakan ini merupakan bagian dari reform untuk PNS, sedangkan kenaikan gaji akan diputuskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah.
(Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masih Terkendala, Sabar Ya )
Artinya, meskipun gaji tersebut dirombak, kenaikan gaji masih bisa saja dilakukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Asalkan kondisi keuangan dan situasi negara memungkinkan. "Bukan, ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya saat dihubungi MNC Media, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga : Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Alam Tertinggi di Dunia )
Paryono menambahkan, memang dampak dari reformasi gaji yang dilakukan oleh PNS ini akan lebih besar. Karena dalam gaji pokok tersebut dimasukan tunjangan-tunjangan yang akan dipangkas oleh pemerintah.
Sebagai informasi, nantinya untuk tunjangan PNS akan hanya ada dua saja. Pertama adalah tunjangan kinerja dan kedua adalah tunjangan kemahalan.
(Baca juga : Mobil Super Sport Baru Buatan Pagani Meluncur 17 Desember )
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
(Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB )
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan, nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing. "Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.
(Baca juga : Waspadai Jebakan Investasi Fiktif, Biasanya Diimingi Untung Berlipat )
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun gaji dirombak, tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji . Sebab perombakan ini merupakan bagian dari reform untuk PNS, sedangkan kenaikan gaji akan diputuskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah.
(Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan Masih Terkendala, Sabar Ya )
Artinya, meskipun gaji tersebut dirombak, kenaikan gaji masih bisa saja dilakukan oleh pemerintah setiap tahunnya. Asalkan kondisi keuangan dan situasi negara memungkinkan. "Bukan, ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya saat dihubungi MNC Media, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga : Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Alam Tertinggi di Dunia )
Paryono menambahkan, memang dampak dari reformasi gaji yang dilakukan oleh PNS ini akan lebih besar. Karena dalam gaji pokok tersebut dimasukan tunjangan-tunjangan yang akan dipangkas oleh pemerintah.
Sebagai informasi, nantinya untuk tunjangan PNS akan hanya ada dua saja. Pertama adalah tunjangan kinerja dan kedua adalah tunjangan kemahalan.
(Baca juga : Mobil Super Sport Baru Buatan Pagani Meluncur 17 Desember )
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
(Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB )
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan, nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing. "Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.
(akr)