Menteri ESDM Ingatkan Denda Rp100 Miliar Bagi Penambang Ilegal

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:43 WIB
loading...
Menteri ESDM Ingatkan...
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal.
Adapun berdasarkan baleind UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) mengatur penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya.

Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun. "Jadi ini bentuk perhatian khusus terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Karena masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik," kata Arifin di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dia melanjutkan, banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.

"Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pascatambang yang menjadi kewajibannya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam UU minerba pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara, setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rekomendasi
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Berita Terkini
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved