Bisnis Keuangan Digital Terus Meroket, Pengamat Minta Ada Rasa Lokal
Selasa, 15 Desember 2020 - 20:36 WIB
loading...
Pengamat menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital , menurut pengamat sudah seharusnya diperketat. Pasalnya jika kelonggaran diberikan, pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.
"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," tegas Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.
(Baca Juga: Enam Poin Kunci Strategi Genjot Inklusi Keuangan )
Lebih lanjut Ia menilai. tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia.
Sambung Heru mengungkapkan, jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.
"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi. "Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegas dia.
"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," tegas Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.
(Baca Juga: Enam Poin Kunci Strategi Genjot Inklusi Keuangan )
Lebih lanjut Ia menilai. tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia.
Sambung Heru mengungkapkan, jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.
"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi. "Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegas dia.
Lihat Juga :