Tukar Segera! 6 Pecahan Rupiah Lama Ini Bakal Hangus Akhir Tahun
Rabu, 16 Desember 2020 - 08:59 WIB
loading...
enam pecahan rupiah lama bakal hangus akhir tahun ini, warga diminat segera menukarkan hingga tanggal 28 Desember 2020. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penukaran enam uang kertas pecahan rupiah lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran bakal tidak berlaku lagi tahun depan. Masyarakat diberikan waktu untuk melakukan penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI ) Erwin Haryono, mengatakan enam pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, diantaranya Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat diingatkan untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional Bank Indonesia yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Camkan Ya! Jangan Pernah Bikin Uang Kertas Jadi Lecek
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI ) Erwin Haryono, mengatakan enam pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, diantaranya Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat diingatkan untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional Bank Indonesia yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Camkan Ya! Jangan Pernah Bikin Uang Kertas Jadi Lecek
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Lihat Juga :