Terungkap! Ini Alasan Muhammadiyah Tarik Duit dari Bank Syariah Hasil Merger
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Kapal Induk Shandong China Rampung Uji Laut tapi Tak Dinyatakan Siap Tempur )
Dengan demikian, kebijakan merger tersebut tidak sesuai dengan tujuan bank syariah sebagai pembela ekonomi umat atau UMKM dimana 99,99 persen umat berada di sektor tersebut. Anwar menjelaskan, Muhammadiyah dengan teologi almaunnya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia seharusnya berpihak kepada UMKM. "Tapi karena Bank Syariah Indonesia sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di yang kecil atau UMKM," ucapnya.
Baca Juga: Akta Penggabungan 3 Bank Syariah BUMN Diteken, Ini Harapan Pemerintah
Tidak hanya itu bank hasil penggabungan itu tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank syariah yang tidak ikut merger bank pembangunan daerah (BPD) syariah atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank-bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS DAN BTM SERTA BMT.
"Muhammadiyah sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia bila Bank Syariah Indonesia mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60 persen yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30 persen, 2022 40 persen, 2023 50 persen dan 2024 60 persen," tuturnya.
Dengan demikian, kebijakan merger tersebut tidak sesuai dengan tujuan bank syariah sebagai pembela ekonomi umat atau UMKM dimana 99,99 persen umat berada di sektor tersebut. Anwar menjelaskan, Muhammadiyah dengan teologi almaunnya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia seharusnya berpihak kepada UMKM. "Tapi karena Bank Syariah Indonesia sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di yang kecil atau UMKM," ucapnya.
Baca Juga: Akta Penggabungan 3 Bank Syariah BUMN Diteken, Ini Harapan Pemerintah
Tidak hanya itu bank hasil penggabungan itu tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank syariah yang tidak ikut merger bank pembangunan daerah (BPD) syariah atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank-bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS DAN BTM SERTA BMT.
"Muhammadiyah sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia bila Bank Syariah Indonesia mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60 persen yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30 persen, 2022 40 persen, 2023 50 persen dan 2024 60 persen," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :