Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub, Pelopor di K/L
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:57 WIB
loading...
A
A
A
“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.
(Baca Juga: Investasi USD2 Miliar, Airlangga Sambut Baik Pengembangan Kendaraan Listrik Toyota di RI )
Sebelum memberikan kata sambutan, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35.
Kemenhub merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.
Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
(Baca Juga: Investasi USD2 Miliar, Airlangga Sambut Baik Pengembangan Kendaraan Listrik Toyota di RI )
Sebelum memberikan kata sambutan, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35.
Kemenhub merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.
Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
(akr)
Lihat Juga :