Calon Penerima Kartu Pra-Kerja Bisa Buka Rekening BNI dari Rumah

Kamis, 16 April 2020 - 19:36 WIB
loading...
Calon Penerima Kartu...
BNI menyiapkan sistem yang memungkinkan calon penerima Kartu Prakerja membuka rekening dari rumah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran bagi pemohon program Kartu Pra-Kerja sejak 11 April 2020 lalu. Program pemerintah ini tidak hanya ditujukan sebagai bantuan biaya pelatihan untuk angkatan kerja, selain itu juga diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan dari pemerintah ini diharapkan mampu membantu meringankan beban hidup masyarakat. Terkait pencairan dana bantuan tersebut, muncul pertanyaan, khususnya mengenai kemudahan prosesnya.

Menjawab pertanyaan itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan Project Management Office (PMO) Program Kartu Pra-Kerja.

Seperti diketahui, BNI ditunjuk sebagai Official Digital Banking Partner pada penyaluran insentif Kartu Pra-Kerja, baik insentif pelatihan, insentif survei, maupun penyediaan sistem cash management yang terintegrasi dengan PMO Kartu Pra-Kerja agar dana insentif tersebut tersalurkan secara akurat, efektif, dan efisien. Peran BNI antara lain menjadi bank yang membukakan rekening bagi peserta Kartu Pra-Kerja.

Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati menerangkan, melalui sistem yang disiapkan itu, untuk membuka rekening BNI, calon penerima Kartu Pra-Kerja cukup melakukannya dari rumah.

"BNI sudah punya sistem yang namanya e-form (formulir elektronik) sehingga membuka rekening bisa dari mana saja, termasuk dari rumah. Cukup mengisi e-form, lalu akan mendapat notifikasi yang menyatakan rekening sudah dibuka," terang Susi, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan, rekening BNI yang dibuat penerima Kartu Pra-Kerja juga tidak memerlukan saldo awal dan tidak dikenai biaya administrasi selama satu tahun. "BNI juga menyiapkan gimik-gimik menarik dalam pembukaan rekening tersebut. Rekening BNI ini juga tetap dapat digunakan sebagai tabungan dan alat transaksi setelah program Kartu Pra-Kerja nantinya selesai," ujarnya.

Lebih lanjut Susi menuturkan, pembayaran insentif kepada penerima Kartu Pra-Kerja akan dilakukan setelah peserta menyelesaikan proses pelatihan atau kursus. Selain itu, BNI sudah bekerja sama dengan sejumlah balai latihan kerja yang terdaftar dalam marketplace mitra PMO Kartu Pra-Kerja. Ini membuat proses pelatihan menjadi lebih mudah dan lancar.

Susi juga memberikan jaminan bahwa semua transaksi dalam program Kartu Pra-Kerja dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. "Semua bisa dicek dan diaudit pemerintah. Kami menjamin semua dana APBN yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Selain itu, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya calon peserta kartu prakerja, BNI bekerja sama dengan PMO telah membuka call center selama 5 hari kerja untuk calon penerima Kartu Pra-Kerja. Namun, Koen tidak menutup kemungkinan call center dibuka selama 7 hari apabila banyak pertanyaan yang masuk.

Program Kartu Pra-Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Pra-Kerja telah resmi dirilis pemerintah pada 11 April 2020, dengan kebijakan membebaskan penggunaan insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tak hanya untuk kebutuhan pelatihan. "Insentif tersebut dibebaskan pemanfaatannya. Jadi, peserta Kartu Pra-Kerja bisa memakai insentif itu untuk modal usaha," ujar Direktur Kemitraan Kartu Pra-Kerja Panji W Ruky awal pekan ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengungkapkan, Kartu Pra-Kerja diharapkan berguna bagi pekerja yang dirumahkan selama masa pandemi corona atau Covid-19.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)