Ada Dugaan Pihak Lain di Balik Kasus Pengadaan Bansos, PPATK Telusuri Aliran Dana
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," katanya.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksudkan untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Bansos Berupa BST, JIK: Akan Tekan Penyelewengan Setiap Bantuan Kemensos )
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksudkan untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.
(Baca Juga: Bansos Berupa BST, JIK: Akan Tekan Penyelewengan Setiap Bantuan Kemensos )
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
(akr)
Lihat Juga :