Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Diluncurkan, Ini Target Pemerintah

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:57 WIB
loading...
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Diluncurkan, Ini Target Pemerintah
Karyawan melakukan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Kawasan Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Indonesia terus bergerak menuju kendaraan listrik berbasis baterai. Komitmen tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya public launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dasar pemikiran program KBLBB tersebut adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM, yang akan berdampak positif dalam pengurangan tekanan pada Neraca Pembayaran Indonesia akibat impor BBM.

Saat ini konsumsi BBM Indonesia sekitar 1,2 juta barel oil per day (bopd) dimana kebutuhan BBM tersebut sebagian besar dipasok dari impor. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor akan terus meningkat.

( )

"Oleh karena itu, diperlukan penggunaan sumber energi lokal terutama energi baru terbarukan dan gas, yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca nasional," ujarnya pada acara Public Launching KBLBB, Kamis (17/12/2020).

Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi, dengan salah satu programnya adalah penggunaan KBLBB. Di samping itu, peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Pembangunan SPKLU dan SPBKLU pun didukung oleh penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai regulasi turunan dari Perpres 55 Tahun 2019.

Peta jalan menuju kendaraan bermotor listrik juga didukung dengan rencana pembangunan SPKLU di 2.400 titik, dan SPBKLU di 10.000 titik sampai dengan tahun 2025, serta peningkatan daya listrik di rumah tangga pengguna KBLBB.

( )

Arifin melanjutkan, Indonesia memiliki potensi untuk membuat kendaraan listrik karena teknologi dan komponen yang digunakan lebih sederhana daripada kendaraan konvensional. Hal ini merupakan kesempatan besar bagi industri otomotif di dalam negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2058 seconds (0.1#10.140)