Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Organda: Siap, Asal Gratisan!
Kamis, 17 Desember 2020 - 22:18 WIB
loading...
Ilustrasi test Covid-19. FOTO/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah soal aturan wajib keluar masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen . Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyoal soal mekanisme angkutan umum darat yang nota bene tidak semudah semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara. Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing sehingga bagaimana kewajiban tersebut bisa dijalankan.
"Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain," ujar dia, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Soal Karyawan DKI Jakarta Wajib WFH 75%, Luhut: Terserah Pak Anies
Dia menegaskan bahwa pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyoal soal mekanisme angkutan umum darat yang nota bene tidak semudah semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara. Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing sehingga bagaimana kewajiban tersebut bisa dijalankan.
"Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain," ujar dia, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Soal Karyawan DKI Jakarta Wajib WFH 75%, Luhut: Terserah Pak Anies
Dia menegaskan bahwa pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah.
Lihat Juga :