Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Organda: Siap, Asal Gratisan!

Kamis, 17 Desember 2020 - 22:18 WIB
loading...
Keluar Masuk Jakarta...
Ilustrasi test Covid-19. FOTO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait dengan peraturan pemerintah soal aturan wajib keluar masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen . Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyoal soal mekanisme angkutan umum darat yang nota bene tidak semudah semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara. Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis plat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing sehingga bagaimana kewajiban tersebut bisa dijalankan.

"Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain," ujar dia, di Jakarta, Kamis (17/12/2020).



Dia menegaskan bahwa pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah.

Lebih jauh pihaknya mempertanyakan mekanisme test seperti apa sehingga bisa dijalakan karena akses masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. "Lantas mekanisme tes covid terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa? Berangkat dari PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per-wilayah, atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum ilegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas" tandas dia.

Belum lagi perlu biaya tambahan yang harus dikeluarkan para penumpang angkutan umum. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerarak dikisaran 30-40 persen . Tidak menutup kemungkinan penumpang angkutan umum dapat dipastikan orang yang benar-benar butuh melakukan perjalanan. Oleh karena itu pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid. "Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat," kata dia.



Berdasarkan hasil laporan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu , sementara untu antigen sekitar Rp500 ribu . Persoalannya saat ini di angkutan umum jalan tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi. "Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan," kata dia.

Selebihnya DPP Organda juga mempertanyakan sikap pemerintah yang mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Hal itu tercantum dalam keterangan Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin lalu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)