Vaksin Covid-19 Lain Berpeluang Masuk ke Indonesia
Rabu, 16 Desember 2020 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
“Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian bunyi pasal keempat dari Keputusan Menkes tersebut.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkes Terawan, telah ditetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah (1) Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), (2) Vaksin Astrazeneca, (3) Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), (4) Vaksin Moderna, (5) Vaksin Pfizer Inc and BioNTech, dan (6) Sinovac Biotech Ltd.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)--tersebut di atas--sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ( Baca juga:Menhub Tinjau Stasiun Gambir untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api )
Sebagai informasi, saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan tiga juta dosis vaksin jadi dari Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkes Terawan, telah ditetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah (1) Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), (2) Vaksin Astrazeneca, (3) Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), (4) Vaksin Moderna, (5) Vaksin Pfizer Inc and BioNTech, dan (6) Sinovac Biotech Ltd.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)--tersebut di atas--sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ( Baca juga:Menhub Tinjau Stasiun Gambir untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api )
Sebagai informasi, saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan tiga juta dosis vaksin jadi dari Sinovac. Rencananya vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
(uka)
Lihat Juga :