Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Serta dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

(Baca juga:Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis)

Sementara untuk relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan.

“Antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan; memiliki ekuitas lebih dari Rp 100 miliar; dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp100 miliar,” bunyi POJK Nomor 58 tahun 2020.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)