Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin menyatakan untuk memudahkan pemahaman dan memberikan awarnes kepada stakeholder, seluruh industri jasa keuangan kususnya nonbank serta kepada masyarakat OJK menjelaskan 3 hal terkait percepatan transformasi atau reformasi IKNB. Pertama, terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB.
OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB. "Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan mengingkan adanya Undang undang penjaminan polis," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian keuangan dan juga didukung oleh komisi XI DPR RI bahwa undang-undang penjamin polis ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi. "Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. Oh ternyata IKNB itu undang undangnya banyak. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri," jelas dia.
Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanski dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari tranformasi atau reformasi IKNB. "Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan," ucap dia.
Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, capacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infratruktur IKNB. "Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB," papar dia.
OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB. "Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan mengingkan adanya Undang undang penjaminan polis," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian keuangan dan juga didukung oleh komisi XI DPR RI bahwa undang-undang penjamin polis ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi. "Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. Oh ternyata IKNB itu undang undangnya banyak. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri," jelas dia.
Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanski dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari tranformasi atau reformasi IKNB. "Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan," ucap dia.
Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, capacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infratruktur IKNB. "Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB," papar dia.
(nng)