Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis

Senin, 14 Desember 2020 - 22:24 WIB
loading...
Kisruh Gagal Bayar Asuransi...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin menyatakan untuk memudahkan pemahaman dan memberikan awarnes kepada stakeholder, seluruh industri jasa keuangan kususnya nonbank serta kepada masyarakat OJK menjelaskan 3 hal terkait percepatan transformasi atau reformasi IKNB. Pertama, terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB.

OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB. "Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan mengingkan adanya Undang undang penjaminan polis," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Bos OJK Bongkar Penyebab Banyaknya Kasus Gagal Bayar Nasabah

Menurut dia, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian keuangan dan juga didukung oleh komisi XI DPR RI bahwa undang-undang penjamin polis ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi. "Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. Oh ternyata IKNB itu undang undangnya banyak. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri," jelas dia.

Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanski dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari tranformasi atau reformasi IKNB. "Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan," ucap dia.

Baca Juga: Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi

Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, capacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infratruktur IKNB. "Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB," papar dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved