Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis

Senin, 14 Desember 2020 - 22:24 WIB
loading...
Kisruh Gagal Bayar Asuransi...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin menyatakan untuk memudahkan pemahaman dan memberikan awarnes kepada stakeholder, seluruh industri jasa keuangan kususnya nonbank serta kepada masyarakat OJK menjelaskan 3 hal terkait percepatan transformasi atau reformasi IKNB. Pertama, terkait dengan pengembangan dan pengaturan IKNB.

OJK menjelaskan ada beberapa hal termasuk mengatur manajemen risiko teknologi informasi di IKNB serta memperjelas status pengawasan exit policy bagi IKNB. "Selama ini masyarakat sering terkaget kaget dan sering mendengar adanya beberapa perusahaan asuransi yang konon gagal bayar dan lain lainnya kita juga seperti halnya perbankan mengingkan adanya Undang undang penjaminan polis," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Bos OJK Bongkar Penyebab Banyaknya Kasus Gagal Bayar Nasabah

Menurut dia, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementrian keuangan dan juga didukung oleh komisi XI DPR RI bahwa undang-undang penjamin polis ini adalah hal yang dibutuhkan oleh industri asuransi dan para pemegang polis asuransi. "Karena IKNB ini industrinya banyak kita perlu juga modifikasi peraturan IKNB sehingga kita tidak terlalu sulit. Oh ternyata IKNB itu undang undangnya banyak. Katakanlah di asuransi ada undang undang sendiri, di dana pensiun ada undang undang sendiri, perusahaan penjaminan juga punya undang-undang sendiri," jelas dia.

Kedua, selain pengembangan dan pengaturan, harus melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Sehingga kalau akhir akhir ini banyak mendengar perusahaan dapat sanski dibekukan bahkan sampai dicabut ini adalah bagian dari tranformasi atau reformasi IKNB. "Penerapan berbasis risiko kita juga terapkan," ucap dia.

Baca Juga: Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi

Dari sisi internal juga ada peningkatan kapasitas pengawas, capacity building serta bagi SDM juga akan ditingkatkan. Ketiga, pengembangan infratruktur IKNB. "Kita juga mau mereform dari sisi organisasi IKNB sehingga kita menjadi lebih luwes dan menjadi lebih mudah dalam membagi segmen industri asuransi di IKNB," papar dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rekomendasi
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved