Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (Foto: Dok. Sindonews)
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.
(Baca juga:OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM)
“Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.
(Baca juga:OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM)
“Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.
Lihat Juga :