Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Gara-gara Pandemi, OJK...
OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

(Baca juga:OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM)

“Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

(Baca juga:Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal)

Kemudian jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Lalu, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia.

(Baca juga:Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)

Sementara itu, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar 10M; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ABMM Pertahankan Peringkat...
ABMM Pertahankan Peringkat Kredit B1 dengan Stable Outlook dari Moody’s
Sejak Awal 2024, China...
Sejak Awal 2024, China Kubur Surat Utang AS Rp329 Triliun
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
SRBI Dinilai Bisa Tarik...
SRBI Dinilai Bisa Tarik Modal Asing Masuk Lebih Besar
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
Surat Utangnya Diborong...
Surat Utangnya Diborong Asing Rp16 Triliun, BI Yakin Rupiah Akan Perkasa
Wall Street Dibuka Naik...
Wall Street Dibuka Naik Jelang Rencana AS Jual Surat Utang USD112 Miliar
Social Bonds Pertama...
Social Bonds Pertama di Indonesia Bakal Terbit, Nilainya Rp8 Triliun
Tumbuh 9,47%, Penerbitan...
Tumbuh 9,47%, Penerbitan Surat Utang BEI Nyaris Tembus Rp100 Triliun
Rekomendasi
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
6 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
7 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
8 jam yang lalu
Infografis
Aturan Khusus Pertarungan...
Aturan Khusus Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Jake Paul
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved