Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Gara-gara Pandemi, OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
OJK Perbarui Aturan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

(Baca juga:OJK Buka Kembali Perizinan Usaha Saweran buat Danai UKM)

“Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022,” kata Wimboh di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Perubahan POJK 14/2020, antara lain penambahan subjek pengaturan dalam POJK yaitu lembaga keuangan mikro dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditambah dari POJK 14/2020.

(Baca juga:Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal)

Kemudian jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Lalu, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia.

(Baca juga:Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)

Sementara itu, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar 10M; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)