Kemenkes dan BPKP Tetapkan Harga Rapid Test Antigen, Cek Harganya!
Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes. Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq )
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid tes antigen swab karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga tes itu,” ucapnya.
Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid tes antigen swab karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga tes itu,” ucapnya.
Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
(uka)
Lihat Juga :