Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:04 WIB
loading...
Mulai 1 Januari 2021...
Ilustrasi pasar modal. FOTO/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) , terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa. Salah satu ketentuan dari UU Bea Meterai menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

P.H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000

Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," ujar Valentina dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Baru Bea Materai...
Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Infografis
Gaji Ojol Dikaji Kemungkinan...
Gaji Ojol Dikaji Kemungkinan Bakal Kena Dipotong Tapera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved