Mulai 1 Januari 2021 Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai, Segini Tarifnya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:04 WIB
loading...
Mulai 1 Januari 2021...
Ilustrasi pasar modal. FOTO/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) , terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa. Salah satu ketentuan dari UU Bea Meterai menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

P.H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Valentina Simon mengatakan, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000

Dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," ujar Valentina dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Baru Bea Materai...
Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
Sri Mulyani Ungkap Alasan...
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pentingnya Biaya Materai Rp10.000
Ribuan Materai Palsu...
Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
Rekomendasi
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Gaet Pembeli Muda, Fiat...
Gaet Pembeli Muda, Fiat Siap Hidupkan Lagi Abarth Topolino
Pemain Kolombia Jaminton...
Pemain Kolombia Jaminton Campaz Diancam Dibunuh Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Infografis
Harga BBM Non Subsidi...
Harga BBM Non Subsidi Resmi Turun Mulai 1 Juni 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved