Tol Yogyakarta-Bawen Akan Dilengkapi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
“Proyek jalan tol Tol Yogyakarta–Bawen ini membutuhkan investasi sebesar Rp14,255 triliun dengan kepemilikan saham masing-masing terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk 60%; PT Adhi Karya (Persero) Tbk 12,5%; PT WaskitaKarya (Persero) Tbk 12,5%, PT PP (Persero) Tbk 12,5%; da PT Brantas Abipraya (Persero) 2,5%,“ ungkap Mirza dalam Rakor evaluasi kendala dalam perencanaan pembangunan tol Yogjayakarta-Bawen yang digelar pada Jumat (11/12/2020).
Mirza menyebutkan, rencana tarif tol awal pada Tol Yogyakarta–Bawen ini sebesar Rp1.875/km dengan proyeksi sebanyak 18,802 kendaraan perhari golongan satu yang akan menggunakannnya.
Sebagai informasi, jalan Tol Yogyakarta–Bawen memiliki masa konsesi selama 40 tahun. Jalan tol ini akan melintasi dua provinsi sekaligus yaitu Provinsi Jawa Tengah sepanjang 67,05 KM dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang 8,77 KM.
Jika sesuai dengan timeline perencanaan proyek, jalan Tol Yogyakarta-Bawen ditargetkan untuk mulai memasuki tahap pembangunan konstruksi pada Agustus 2021 dan ditargetkan beroperasi penuh pada Kuartal III tahun 2023.
Pembangunan infrastruktur ini diketahui masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 109 tahun 2020.
Mirza menyebutkan, rencana tarif tol awal pada Tol Yogyakarta–Bawen ini sebesar Rp1.875/km dengan proyeksi sebanyak 18,802 kendaraan perhari golongan satu yang akan menggunakannnya.
Sebagai informasi, jalan Tol Yogyakarta–Bawen memiliki masa konsesi selama 40 tahun. Jalan tol ini akan melintasi dua provinsi sekaligus yaitu Provinsi Jawa Tengah sepanjang 67,05 KM dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang 8,77 KM.
Jika sesuai dengan timeline perencanaan proyek, jalan Tol Yogyakarta-Bawen ditargetkan untuk mulai memasuki tahap pembangunan konstruksi pada Agustus 2021 dan ditargetkan beroperasi penuh pada Kuartal III tahun 2023.
Pembangunan infrastruktur ini diketahui masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 109 tahun 2020.
(ind)
Lihat Juga :