Tol Yogyakarta-Bawen Akan Dilengkapi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
Tol Yogyakarta-Bawen Akan Dilengkapi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Kemenko Marves menggelar rakor untuk membahas pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas dan mengevaluasi kendala dalam perencanaan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Pada Rakor ini para pihak menyampaikan pandangannya terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pembangunan jalan tol Yogyakarta–Bawen dan dicarikan solusinya bersama-sama.

Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rahman Hidayat mengatakan, terdapat dua poin penting atau rekomendasi yang dihasilkan dari Rakor ini.

( )

Pertama, untuk seksi 1 diawali dari Sleman-Jogja yang relatif tidak ada kendala dalam pembebasan lahannya dan bisa segera dilakukan terlebih dahulu konstruksinya pada 2021.

“Kedua, terkait kendala-kendala yang berpotensi membuat pembangunan jalan tol Tol Yogyakarta–Bawen ini terganggu bisa diinventarisasi permasalahannya dan disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti,“ kata Rahman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Pada kesempatan tersebut, Asdep Industri Maritim dan transportasi Kemenko Marves M. Firdausi Manti juga memberikan saran dalam pembangunan jalan tol Tol Yogyakarta–Bawen nantinya bisa disediakan fasilitas seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik tempat beristirahat atau rest area.

"Pasalnya, pemerintah saat ini sedang mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ke depannya berpotensi banyak digunakan oleh masyarakat," ucapnya.

( )

Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DI Yogyakarta menyampaikan terkait dengan pembangunan jalan tol Tol Yogyakarta–Bawen, kini progres konsultasi publik sudah selesai dilakukan dan Izin Penetapan Lokasi (IPL) sudah berada di gubernur. Kini pihaknya tinggal menunggu ditandatangani Gubernur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)