Aturan Liburan Terbit, Tes PCR dan Rapid Tes Antigen Wajib Kecuali di Bawah 12 Tahun
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).
Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api.
Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan di kawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan test RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).
Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api.
Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan di kawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Lihat Juga :