Aturan Liburan Terbit, Tes PCR dan Rapid Tes Antigen Wajib Kecuali di Bawah 12 Tahun

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:47 WIB
loading...
Aturan Liburan Terbit,...
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut. Lalu dan tes RT-PCR sebagai syarat mengunakan transportasi udara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan kewajiban rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut. Lalu dan tes RT-PCR sebagai syarat mengunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

(Baca Juga: Petunjuk Teknis Rapid Test Antigen Sektor Transportasi Sudah Siap )

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 ihwal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur hari raya Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanam.

SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
2,3 Juta Kendaraan Kembali...
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Periode Libur Nataru 2025/2026
Pastikan Kesiapan Infrastruktur,...
Pastikan Kesiapan Infrastruktur, Dirut BKI Tinjau Posko dan Fasilitas Pelabuhan
Arus Mudik Libur Natal...
Arus Mudik Libur Natal 2025, Ada 1,5 Juta Orang Pakai Angkutan Umum
Seluruh Transportasi...
Seluruh Transportasi di Jakarta Gratis saat Idulfitri 2026
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved