Gugatan Konsumen ke Tokopedia Akan Disidangkan 10 Juni 2020

Kamis, 14 Mei 2020 - 01:13 WIB
loading...
Gugatan Konsumen ke...
Komunitas Konsumen Indonesia menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur sehubungan dengan adanya isue kebocoran data yang kerap memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melawan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II). Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020.

Dr. David Tobing selaku ketua KKI menyatakan pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan.

Pasca gugatan tersebut diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tanggal 3 Mei hanya dikatakan sehubungan dengan adanya isue kebocoran data Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.

"Jadi untuk apa tokopedia menutup tutupi informasi ke pemilik data ? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup nutupi tindak kejahatan," ungkap David di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

“Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing-masing para pemilik Data Pribadi penting untuk dilakukan, hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran/ gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
Dapatkan Promo dan Diskon...
Dapatkan Promo dan Diskon Menarik Hanya di Mega Sale 12.12 BRI X Tokopedia
Festival Beli Lokal...
Festival Beli Lokal 2024 Hadir Lagi, Serbu Brand Ini Pakai Diskon BRI
Diskon hingga 30 Persen,...
Diskon hingga 30 Persen, BRI Ajak Pengguna Belanja di Festival Beli Lokal 2024
Dorong Pembayaran Non...
Dorong Pembayaran Non Tunai, Bank DKI dan Tokopedia Dukung Visi Jakarta Kota Global
Soal Rasionalisasi SDM...
Soal Rasionalisasi SDM TikTok-Tokopedia, Begini Pandangan Apindo
Tokopedia & TikTok Shop...
Tokopedia & TikTok Shop Latih UMKM Perempuan soal HKI di Hari Kartini
Tokopedia & TikTok Shop...
Tokopedia & TikTok Shop Indonesia Seller Summit 2026
Jebakan Phishing di...
Jebakan Phishing di Tokopedia: Oknum Penjual Nyamar Jadi Kurir, Akun Pembeli Jadi Taruhan
Rekomendasi
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved