Pemenuhan Hak Tenagakerja Difabel Butuh Usaha Ekstra
Senin, 21 Desember 2020 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, permasalahan pendidikan dan pekerjaan. Masih banyak para sahabat yang belum mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak. Sebagian, berhasil menyelesaikan pendidikannya bahkan sampai jenjang yang tertinggi. Namun, mereka masih harus berhadapan dengan praktek yang menghambat mereka mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah nyata yang dilakukan oleh Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia kepada para sahabat sebagai bentuk kepedulian dan bagian dari tanggung jawab sosial yang dilakukan dengan baik. Marilah kita membangun niat, komitmen dan semangat baru untuk bersama mencapai tujuan. Kita bersama harus bergandengan tangan untuk mengikis stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas, sebab para sahabat bukanlah obyek sosial, tetapi partner yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Lestari Moerdijat.
Sementara itu, Deputi Bidang Kordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Suprapto, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak kepada semua lapisan masyarakat termasuk para disabilitas. Di tengah kondisi yang belum usai sejak bulan Maret 2020, fokus pemerintah selain kepada aspek kesehatan dan sosial, tapi juga pada strategi pemenuhan ekonomi termasuk penyandang disabilitas. Langkah sinergitas dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tantangan yang harus didukung. Dengan strategi kebijakan pemulihan ekonomi agar pada tataran praktis dapat berjalan optimal. Sekadar informasi, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas ada 30.385.772 juta atau sekitar 11,5% dari jumlah penduduk Indonesia.
“Apresiasi diberikan atas upaya yang telah dilakukan Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia termasuk penyandang disabilitas melalui tiga pilar utama yakni pendidikan, sosial budaya, pemberdayaan ekonomi UMKM. Melalui program ini penyandang disabilitas mempunyai kemandirian dalam bidang ekonomi dan memperoleh penghasilan. Tentu saja, dapat menggalang solidaritas untuk memberikan bantuan langsung masyarakat yang membutuhkan dan membangun konektivitas agar UMKM menjadi mandiri,” ujar Agus Suprapto.
Begitupula dengan, Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Valentina Ginting, menyatakan Kementerian PPPA telah menyusun rencana aksi nasional perlindungan khusus dan lebih kepada para penyandang disabilitas yang disebut sebagai peta jalan perlindungan perempuan penyandang disabilitas. Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo agar bersama-sama menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak termasuk angka perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas.
Diharapkan nantinya bisa menggambarkan secara lebih luas lagi bagaimana kondisi perempuan disabilitas serta rencana aksi seluruh kementerian lembaga yang bersinergi memastikan program kegiatan yang mendukung perlindungan terhadap hak perempuan, khususnya penyandang disabilitas termasuk layanan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah nyata yang dilakukan oleh Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia kepada para sahabat sebagai bentuk kepedulian dan bagian dari tanggung jawab sosial yang dilakukan dengan baik. Marilah kita membangun niat, komitmen dan semangat baru untuk bersama mencapai tujuan. Kita bersama harus bergandengan tangan untuk mengikis stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas, sebab para sahabat bukanlah obyek sosial, tetapi partner yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Lestari Moerdijat.
Sementara itu, Deputi Bidang Kordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Suprapto, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak kepada semua lapisan masyarakat termasuk para disabilitas. Di tengah kondisi yang belum usai sejak bulan Maret 2020, fokus pemerintah selain kepada aspek kesehatan dan sosial, tapi juga pada strategi pemenuhan ekonomi termasuk penyandang disabilitas. Langkah sinergitas dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tantangan yang harus didukung. Dengan strategi kebijakan pemulihan ekonomi agar pada tataran praktis dapat berjalan optimal. Sekadar informasi, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas ada 30.385.772 juta atau sekitar 11,5% dari jumlah penduduk Indonesia.
“Apresiasi diberikan atas upaya yang telah dilakukan Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia termasuk penyandang disabilitas melalui tiga pilar utama yakni pendidikan, sosial budaya, pemberdayaan ekonomi UMKM. Melalui program ini penyandang disabilitas mempunyai kemandirian dalam bidang ekonomi dan memperoleh penghasilan. Tentu saja, dapat menggalang solidaritas untuk memberikan bantuan langsung masyarakat yang membutuhkan dan membangun konektivitas agar UMKM menjadi mandiri,” ujar Agus Suprapto.
Begitupula dengan, Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Valentina Ginting, menyatakan Kementerian PPPA telah menyusun rencana aksi nasional perlindungan khusus dan lebih kepada para penyandang disabilitas yang disebut sebagai peta jalan perlindungan perempuan penyandang disabilitas. Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo agar bersama-sama menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak termasuk angka perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas.
Diharapkan nantinya bisa menggambarkan secara lebih luas lagi bagaimana kondisi perempuan disabilitas serta rencana aksi seluruh kementerian lembaga yang bersinergi memastikan program kegiatan yang mendukung perlindungan terhadap hak perempuan, khususnya penyandang disabilitas termasuk layanan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :