Jepang Credit Rating Pertahankan Peringkat Indonesia

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:49 WIB
loading...
Jepang Credit Rating...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Japan Credit Rating Agency, Ltd. (JCR) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB+/outlook stabil (investment grade) pada 22 Desember 2020. Menyikapi itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pengukuhan tersebut mencerminkan terjaganya keyakinan stakeholder internasional terhadap ketahanan perekonomian Indonesia di tengah pandemi.

"Ke depan, BI akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,"ujar Perry di Jakarta, Selasa (22/12/2020). ( Baca juga:Dua Kadernya Kembali Masuk Kabinet, Hipmi Girang Bukan Kepalang )

JCR memandang pengukuhan rating tersebut mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang solid ditopang oleh permintaan domestik, utang pemerintah yang terkendali, serta resiliensi ekonomi Indonesia terhadap gejolak eksternal yang didukung oleh kebijakan nilai tukar yang fleksibel, kredibilitas kebijakan moneter, dan akumulasi cadangan devisa.

Namun, JCR juga mencatat beberapa tantangan antara lain ketergantungan Indonesia terhadap sumber daya alam yang masih tinggi, rasio penerimaan negara terhadap PDB yang rendah, dan proses pendalaman pasar keuangan domestik yang masih berlangsung.

Terdapat dua faktor utama yang mendukung pengukuhan Sovereign Credit Rating Indonesia. Pertama, upaya pemerintah untuk mengendalikan dampak pandemi terhadap perekonomian melalui sinergi antara kebijakan fiskal yang ekspansif dan kebijakan BI yang secara agresif menyediakan likuiditas bagi perekonomian. JCR memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap PDB diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 40%. ( Baca juga:AS Sahkan RUU Hak Warga Tibet: Pemimpin Tibet Semringah, China Murka )

"Kedua, komitmen pemerintah untuk menjaga momentum reformasi struktural ekonomi meski di tengah pandemi dengan disahkannya "Omnibus Law on Job Creation" (UU Cipta Kerja)," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)