Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:45 WIB
loading...
Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK
Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan PHK, yang secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BPJAMSOSTEK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyaknya pemberi kerja yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian pekerjanya atau bahkan menutup usahanya. Hal tersebut secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap jumlah klaim di BPJAMSOSTEK yang turut meningkat.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumarjono mengatakan sampai dengan November 2020 telah dicairkan klaim untuk 2,72 juta kasus yang bernilai Rp33,79 triliun.

"Saya menduga karena adanya COVID-19 dan PHK, yang melakukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan November 2020 adalah sejumlah 2,72 juta kasus," kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di era pandemi.

(Baca Juga: BPJamsostek Genjot Kerja Sama Pastikan Perlindungan Jamsostek bagi PMI )

Menurut data BPS dan Kementerian Keternagakerjaan, sejak bulan Maret lalu tercatat 3,5 juta pekerja yang mengalami PHK, sehingga total pengangguran yang ada di Indonesia kian bertambah menjadi 10,3 juta orang. Hingga Oktober 2020, jumlah peserta yang telah melakukan klaim tercatat sebanyak 2,49 juta kasus atau meningkat sebesar 20% dibanding tahun sebelumnya, dengan total nominal Rp 30,52 triliun atau meningkat 18%.

Menghadapi kondisi tersebut, sejak bulan Maret lalu BPJAMSOSTEK telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) melalui kanal hibrid yaitu online, offline dan kolektif. Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal onsite yang tersedia di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Peningkatan kapasitas melalui LAPAK ASIK ini berhasil mendapatkan respon positif dari para peserta dan stakeholder.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.

(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )

Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK selalu berperan aktif di antaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.

Lalu penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat," paparnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)