Pandemi Bikin PHK Meledak, 2,72 Juta Kasus Klaim Ditangani BPJAMSOSTEK
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya guna menekan jumlah PHK dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja serta relaksasi iuran BPJAMSOSTEK bagi para pemberi kerja.
(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK selalu berperan aktif di antaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.
Lalu penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
"Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat," paparnya.
(Baca Juga: Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial )
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, BPJAMSOSTEK selalu berperan aktif di antaranya dengan menjadi mitra penyedia data calon penerima BSU yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Sedangkan untuk program relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.
Lalu penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program. Masa relaksasi berlaku 6 bulan dimulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.
"Dengan berbagai insentif pemerintah tersebut, diharapkan ekonomi Indonesia dapat segera bangkit sehingga lapangan pekerjaan kembali terbuka dan penyerapan tenaga kerja terus meningkat," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :