Menko Airlangga Pastikan Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi 2021

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:16 WIB
loading...
Menko Airlangga Pastikan Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi 2021
Menko Airlangga Hartato mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan sektor keuangan dan investasi pemerintah. Undang-undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mampu menunjang upaya pemerintah untuk menjawab tantangan dari sisi investasi. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun 2021.

“RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang tengah disusun, bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

(Baca Juga: Atasi Tantangan Pembiayaan Pembangunan, PP Lembaga Pengelola Investasi Diterbitkan )

Menko Airlangga optimistis, tahun 2021 akan menjadi tahun peluang dan tahun pemulihan ekonomi nasional dan global. Terlebih, berbagai dukungan terhadap dunia usaha dan masyarakat telah diberikan, seperti program penempatan dana dan penjaminan kredit yang telah mendorong aktivitas di sektor keuangan dan sektor riil.

Kemudian, program perlindungan sosial juga telah membantu menjaga daya beli masyarakat selama masa pandemi. “Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp 372,3 triliun di tahun 2021. Alokasi anggaran ini telah disiapkan untuk mendorong percepatan implementasi program yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Menko Airlangga.

(Baca Juga: Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI )

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda. Sehingga, disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di mana melalui peraturan ini akan mengatur tarif yang diberlakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

Menko Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kemudahan berusaha. “Dengan berbagai kombinasi kebijakan ini maka diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,5% di tahun 2021 dengan inflasi tetap terjaga di kisaran 3 persen,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)