Menko Airlangga Pastikan Lembaga Pengelola Investasi Beroperasi 2021
Rabu, 23 Desember 2020 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI )
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda. Sehingga, disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di mana melalui peraturan ini akan mengatur tarif yang diberlakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Menko Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kemudahan berusaha. “Dengan berbagai kombinasi kebijakan ini maka diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,5% di tahun 2021 dengan inflasi tetap terjaga di kisaran 3 persen,” pungkasnya.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan daya saing daerah dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemda. Sehingga, disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di mana melalui peraturan ini akan mengatur tarif yang diberlakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Menko Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kemudahan berusaha. “Dengan berbagai kombinasi kebijakan ini maka diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 hingga 5,5% di tahun 2021 dengan inflasi tetap terjaga di kisaran 3 persen,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :