Menhub Buka-bukaan Soal Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen di Transportasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
Menhub Budi Karya Sumadi buka-bukaan soal wajib rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk penumpang yang akan berpergian ke luar kota pada saat libur Natal dan Tahun Baru . Yakni dengan mewajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi umum.
Dalam regulasi itu, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukan hasil PCR test atau uji swab berlaku 3 hari sebelum keberangkatan, dan keterangan non-reaktif hasil rapid test antigen bagi pengguna angkutan darat yang juga berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
(Baca Juga: Malam-malam Menteri Basuki Sambangi Rumah Menhub Budi, Ada Apa Gerangan? )
Akan tetapi aturan tersebut, menuai banyak kritik dari calon penumpang angkutan transportasi seperti pesawat dan kereta. Pasalnya banyak penumpang harus mengurungkan niat berpergian saat Nataru dengan alasan keterbatasan biaya.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi peraturan ini ditetapkan agar kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan beriringan dengan faktor kesehatan selama masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jadi satu basic pemikiran atau pola kerja yang akan tetap kita kembangkan sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Serapkan anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan," ujar dia dalam telekonfrensi, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, lanjut Budi dengan ekonomi tetap berjalan maka banyak rakyat yang bisa menikmati, turut bekerja dan mendapatkan manfaat. Namun tetap jaga protokol kesehatan.
Dalam regulasi itu, Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukan hasil PCR test atau uji swab berlaku 3 hari sebelum keberangkatan, dan keterangan non-reaktif hasil rapid test antigen bagi pengguna angkutan darat yang juga berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
(Baca Juga: Malam-malam Menteri Basuki Sambangi Rumah Menhub Budi, Ada Apa Gerangan? )
Akan tetapi aturan tersebut, menuai banyak kritik dari calon penumpang angkutan transportasi seperti pesawat dan kereta. Pasalnya banyak penumpang harus mengurungkan niat berpergian saat Nataru dengan alasan keterbatasan biaya.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi peraturan ini ditetapkan agar kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan beriringan dengan faktor kesehatan selama masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jadi satu basic pemikiran atau pola kerja yang akan tetap kita kembangkan sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Serapkan anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan," ujar dia dalam telekonfrensi, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, lanjut Budi dengan ekonomi tetap berjalan maka banyak rakyat yang bisa menikmati, turut bekerja dan mendapatkan manfaat. Namun tetap jaga protokol kesehatan.
Lihat Juga :