Pemerintah Dorong Bentuk Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH)

Rabu, 23 Desember 2020 - 22:05 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Bentuk...
Pemerintah Dorong Bentuk Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH)
A A A
JAKARTA - Pementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dan PB Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan sosialisasi terkait kemungkinan dampak ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA) for Veterinary Practitioner dan pentingnya Veterinary Satutory Body (VSB) terhadap pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.

Melalui sambungan virtual, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, berpesan agar VSB atau ke depannya dapat disebut sebagai Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH) dapat segera dibentuk. "Pendirian KKH harus dilakukan dengan langkah-langkah bertahap dengan peta jalan dan target yang jelas," ungkapnya dalam pembukaan seminar.

Peta jalan yang dimaksud meliputi sosialisasi, membangun media informasi, menyediakan kerangka hukum, mengembangkan rancangan kode professional, dan membangun database veteriner serta paraprofessional veteriner di Indonesia. Pembentukan VSB atau KKH di Indonesia dapat diupayakan melalui bantuan teknis tenaga ahli dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui fasilitasi program twinning.

Perwakilan subregional OIE Bangkok, Dr. Ronello Abila, menjelaskan bahwa pembentukan VSB merujuk pada dokumen OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) terutama Artikel 3.4. tentang Legislasi Veteriner dan Artikel 3.2. tentang Evaluasi Pelayanan Veteriner. Dalam penjelasannya, legislasi atau payung hukum veteriner, setidaknya harus mengatur kewenangan, persyaratan pendidikan dan kompetensi, kualifikasi, lingkup aktivitas, serta kondisi force majeure, misalnya dalam kondisi terjadinya pandemi.

VSB sendiri menurut OIE, adalah lembaga profesional otonom yang diberikan delegasi melalui undang-undang yang berlaku dan memiliki fungsi pengaturan, seperti registrasi dan perizinan, standar minimum pendidikan veteriner, standar pelayanan profesional dan kompetensi veteriner serta paraprofesional veteriner.

Terkait dengan hal di atas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), M.Munawaroh menjelaskan bahwa PB PDHI bersama dengan pemerintah tengah menyusun naskah akademis Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan, sebagai payung hukum pembentukan VSB.

Keberadaan VSB dalam satu negara, sangat erat kaitannya dengan eksistensi veteriner dan paraprofesional veteriner di dalamnya. Sehubungan dengan adanya skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan barang dan jasa di lingkup regional semakin di depan mata. Melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA), perdagangan jasa profesional antar negara ASEAN, difasilitasi tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mentan Amran Copot Oknum...
Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Pilar Swasembada Pangan,...
Pilar Swasembada Pangan, Kementan Cetak Ratusan Ribu Petani Muda
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Ini 3 Arahan Prabowo...
Ini 3 Arahan Prabowo untuk Mentan Amran di Kementerian Pertanian
Gerak Cepat Atasi Kekeringan,...
Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
Tebus Pupuk Subsidi...
Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved