Pemerintah Dorong Bentuk Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH)
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) dan PB Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), melakukan sosialisasi terkait kemungkinan dampak ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA) for Veterinary Practitioner dan pentingnya Veterinary Satutory Body (VSB) terhadap pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.
Melalui sambungan virtual, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, berpesan agar VSB atau ke depannya dapat disebut sebagai Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH) dapat segera dibentuk. "Pendirian KKH harus dilakukan dengan langkah-langkah bertahap dengan peta jalan dan target yang jelas," ungkapnya dalam pembukaan seminar.
Peta jalan yang dimaksud meliputi sosialisasi, membangun media informasi, menyediakan kerangka hukum, mengembangkan rancangan kode professional, dan membangun database veteriner serta paraprofessional veteriner di Indonesia. Pembentukan VSB atau KKH di Indonesia dapat diupayakan melalui bantuan teknis tenaga ahli dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui fasilitasi program twinning.
Perwakilan subregional OIE Bangkok, Dr. Ronello Abila, menjelaskan bahwa pembentukan VSB merujuk pada dokumen OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) terutama Artikel 3.4. tentang Legislasi Veteriner dan Artikel 3.2. tentang Evaluasi Pelayanan Veteriner. Dalam penjelasannya, legislasi atau payung hukum veteriner, setidaknya harus mengatur kewenangan, persyaratan pendidikan dan kompetensi, kualifikasi, lingkup aktivitas, serta kondisi force majeure, misalnya dalam kondisi terjadinya pandemi.
VSB sendiri menurut OIE, adalah lembaga profesional otonom yang diberikan delegasi melalui undang-undang yang berlaku dan memiliki fungsi pengaturan, seperti registrasi dan perizinan, standar minimum pendidikan veteriner, standar pelayanan profesional dan kompetensi veteriner serta paraprofesional veteriner.
Terkait dengan hal di atas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), M.Munawaroh menjelaskan bahwa PB PDHI bersama dengan pemerintah tengah menyusun naskah akademis Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan, sebagai payung hukum pembentukan VSB.
Keberadaan VSB dalam satu negara, sangat erat kaitannya dengan eksistensi veteriner dan paraprofesional veteriner di dalamnya. Sehubungan dengan adanya skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan barang dan jasa di lingkup regional semakin di depan mata. Melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA), perdagangan jasa profesional antar negara ASEAN, difasilitasi tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Ketua 2 PB PDHI, Tri Satya Putri Naipospos, menjelaskan bahwa MRA dalam perdagangan jasa adalah kerangka pengaturan yang dibuat untuk mendukung liberalisasi dan perdagangan jasa. "Nantinya, melalui skema MRA on Veterinary Practicioner ini, praktisi kedokteran hewan maupun spesialis yang akan bekerja lintas negara, harus terregistrasi dan memiliki izin dari VSB negara asal," terang Tri Satya Putri yang akrab dipanggil drh. Tata. Namun demikian, tenaga dokter hewan atau paraprofesional asing juga harus tunduk pada peraturan domestik dan ASEAN Veterinary Code of Conduct 2016. "Itulah sebabnya, Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan menjadi perlu disegerakan," tambahnya kemudian.
Pemerintah melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANAS) mengatur tatanan pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh sektor terkait seperti penyelenggara kesehatan hewan, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat secara terpadu. "Siskeswanas akan memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Ke depan, dengan lahirnya Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan bersama Siskeswanas, maka fondasi KKH akan semakin kuat," tutur Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa.
Saat ini, kelahiran KKH di Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai tantangan. Selain pembentukan payung hukum, perlunya penyiapan kerangka fisik, anggaran, dan operasional untuk terbentuknya KKH di Indonesia, masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah, PB PDHI, dan elemen masyarakat lainnya. Diharapkan, selama menunggu kehadiran KKH, praktisi kedokteran hewan dan paraprofesional veteriner di Indonesia dapat memperkuat kapasitas teknis sehingga dapat bersaing dengan praktisi kedokteran hewan asing di kawasan ASEAN.
Semoga di masa depan, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainnya dan menjadi pemenang di negerinya sendiri. Mari, sama-sama kita majukan pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.
Melalui sambungan virtual, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, berpesan agar VSB atau ke depannya dapat disebut sebagai Konsil Kedokteran Hewan Indonesia (KKH) dapat segera dibentuk. "Pendirian KKH harus dilakukan dengan langkah-langkah bertahap dengan peta jalan dan target yang jelas," ungkapnya dalam pembukaan seminar.
Peta jalan yang dimaksud meliputi sosialisasi, membangun media informasi, menyediakan kerangka hukum, mengembangkan rancangan kode professional, dan membangun database veteriner serta paraprofessional veteriner di Indonesia. Pembentukan VSB atau KKH di Indonesia dapat diupayakan melalui bantuan teknis tenaga ahli dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui fasilitasi program twinning.
Perwakilan subregional OIE Bangkok, Dr. Ronello Abila, menjelaskan bahwa pembentukan VSB merujuk pada dokumen OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) terutama Artikel 3.4. tentang Legislasi Veteriner dan Artikel 3.2. tentang Evaluasi Pelayanan Veteriner. Dalam penjelasannya, legislasi atau payung hukum veteriner, setidaknya harus mengatur kewenangan, persyaratan pendidikan dan kompetensi, kualifikasi, lingkup aktivitas, serta kondisi force majeure, misalnya dalam kondisi terjadinya pandemi.
VSB sendiri menurut OIE, adalah lembaga profesional otonom yang diberikan delegasi melalui undang-undang yang berlaku dan memiliki fungsi pengaturan, seperti registrasi dan perizinan, standar minimum pendidikan veteriner, standar pelayanan profesional dan kompetensi veteriner serta paraprofesional veteriner.
Terkait dengan hal di atas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), M.Munawaroh menjelaskan bahwa PB PDHI bersama dengan pemerintah tengah menyusun naskah akademis Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan, sebagai payung hukum pembentukan VSB.
Keberadaan VSB dalam satu negara, sangat erat kaitannya dengan eksistensi veteriner dan paraprofesional veteriner di dalamnya. Sehubungan dengan adanya skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan barang dan jasa di lingkup regional semakin di depan mata. Melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA), perdagangan jasa profesional antar negara ASEAN, difasilitasi tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Ketua 2 PB PDHI, Tri Satya Putri Naipospos, menjelaskan bahwa MRA dalam perdagangan jasa adalah kerangka pengaturan yang dibuat untuk mendukung liberalisasi dan perdagangan jasa. "Nantinya, melalui skema MRA on Veterinary Practicioner ini, praktisi kedokteran hewan maupun spesialis yang akan bekerja lintas negara, harus terregistrasi dan memiliki izin dari VSB negara asal," terang Tri Satya Putri yang akrab dipanggil drh. Tata. Namun demikian, tenaga dokter hewan atau paraprofesional asing juga harus tunduk pada peraturan domestik dan ASEAN Veterinary Code of Conduct 2016. "Itulah sebabnya, Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan menjadi perlu disegerakan," tambahnya kemudian.
Pemerintah melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANAS) mengatur tatanan pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh otoritas veteriner dengan melibatkan seluruh sektor terkait seperti penyelenggara kesehatan hewan, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat secara terpadu. "Siskeswanas akan memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Ke depan, dengan lahirnya Undang-Undang Pelayanan Kesehatan Hewan bersama Siskeswanas, maka fondasi KKH akan semakin kuat," tutur Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa.
Saat ini, kelahiran KKH di Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai tantangan. Selain pembentukan payung hukum, perlunya penyiapan kerangka fisik, anggaran, dan operasional untuk terbentuknya KKH di Indonesia, masih menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah, PB PDHI, dan elemen masyarakat lainnya. Diharapkan, selama menunggu kehadiran KKH, praktisi kedokteran hewan dan paraprofesional veteriner di Indonesia dapat memperkuat kapasitas teknis sehingga dapat bersaing dengan praktisi kedokteran hewan asing di kawasan ASEAN.
Semoga di masa depan, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainnya dan menjadi pemenang di negerinya sendiri. Mari, sama-sama kita majukan pelayanan kesehatan hewan di Indonesia.
(atk)