Waspada Parsel Isi Barang Kedaluwarsa, Konsumen Harus Teliti Sebelum Membeli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru menjadi sebuah momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga kemudian saling bertukar kado, atau mengirim bingkisan ke handai taulan.
Namun, di masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
( )
Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
"Ini sesuai Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Dia menambahkan, sebagai acuan masyarakat selain iklan, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar - benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalannya, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain - lain serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa.
( )
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi menegaskan agar para pelaku usaha/produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
"Saya menghimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk sebelum membeli baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen," ujarnya.
Diketahui, BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2013 kepada BPOM terkait Iklan Produk Pangan, kepada Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Iklan Produk Pangan, dan kepada Menteri Perdagangan terkait Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.
( )
Dia berharap pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen Hari Raya dan Tahun Baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999.
"BPKN juga akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen, mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen sesuai tugas BPKN," pungkasnya.
Namun, di masa pandemi ini, ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen tersebut.
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa khususnya informasi kebenaran label dan iklan produk pangan.
( )
Menyikapi potensi maraknya produk kedaluwarsa ke pasaran, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan bahwa setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
"Ini sesuai Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Dia menambahkan, sebagai acuan masyarakat selain iklan, label mempunyai fungsi sebagai tanggung jawab produsen untuk memuat informasi sebenar - benarnya terkait tanggal kedaluwarsa, kehalalannya, izin edar, nomor register, kandungan gizi di dalam kemasan, bentuk, warna, varian rasa, dan lain - lain serta sebagai faktor penentu konsumen dalam memutuskan atau memilih barang/jasa.
( )
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Johan Efendi menegaskan agar para pelaku usaha/produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
"Saya menghimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk sebelum membeli baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen," ujarnya.
Diketahui, BPKN telah menyampaikan beberapa rekomendasi pada tahun 2013 kepada BPOM terkait Iklan Produk Pangan, kepada Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Iklan Produk Pangan, dan kepada Menteri Perdagangan terkait Peraturan Turunan UUPK 1999 tentang Iklan.
( )
Dia berharap pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen Hari Raya dan Tahun Baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999.
"BPKN juga akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen, mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen, serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen sesuai tugas BPKN," pungkasnya.
(ind)