Refleksi Akhir Tahun, Saatnya Pembaharuan Hukum Kemaritiman Indonesia

Minggu, 27 Desember 2020 - 16:45 WIB
loading...
A A A
Selain itu, dalam UNCLOS 1982 juga diatur tata cara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang bersebelahan maupun yang berseberangan.

UNCLOSS juga telah mengatur hak kepada semua negara untuk menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Antara lain, suatu negara kepulauan boleh menetapkan alur-alur laut kepulauan dan rute-rute udara di atas alur-alur laut kepulauan tersebut, yang digunakan untuk lintasan kapal dan pesawat udara asing yang secepat mungkin dan terus menerus melalui atau di atas alur-alur laut kepulauan tersebut dan laut teritorial yang berdekatan (pasal 53 ayaut 1).

Sedangkan dalam pasal 26 ayat (1), disebutkan tidak ada pungutan yang dapat dibebankan kepada kapal asing hanya karena melintasi laut teritorial. Dan di pasal (2) berbunyi; Pungutan dapat dibebankan kepada kapal asing yang melintasi laut teritorial hanya sebagai pembayaran bagi pelayanan khusus yang diberikan kepada kapal tersebut. "Pungutan ini harus dibebankan tanpa diskriminasi," ucap Ridwan.

Ridwan yang juga menjabat Sekjen Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) mengatakan, konektivitas Laut tidak dapat dilakukan sendiri, oleh karenanya perlu dukungan dan sinergi dengan pembangunan daerah. Terdapat tiga point krusial yang mesti menjadi perhatian dalam mewujudkan konektivitas tersebut yakni; pertama, penyelesaian peningkatan pelabuhan (5 deep-sea port, 19 feeder port, dan 100 sub feeder port).

Kedua, Fokus pada pembangunan 9 kawasan industri prioritas nasional atau proyek prioritas strategis (major project) termasuk 18 kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketiga, Pembangunan pelabuhan dan pusat pertumbuhan diutamakan disebar ke luar pulau Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan luar pulau jawa sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi.

Sementara untuk mengoptimalkan program Tol Laut, imbuhnya, dibutuhkan lembaga atau Badan Otoritas yang berfungsi mengawasi pelaksanaan program Tol Laut.

"Oleh sebab itu, evaluasi secara komprehensif terhadap program Tol Laut perlu dilakukan, khususnya menyangkut transparansi schedule, ketersediaan ruang muat dan uang tambang (freight). Program Tol Laut juga perlu diikuti peningkatan infrastruktur transportasi darat dan fasilitas pergudangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)," ujar Ridwan.

Menyangkut sektor kepelabuhanan, kata Ridwan, sekarang ini diperlukan Undang-undang Kepelabuhanan yang terpisah dari UU Pelayaran. "Hal ini dalam rangka memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja dan kelancaran arus barang," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
Badan Pangan dan Aruna...
Badan Pangan dan Aruna Gaungkan Revolusi Protein di Kalangan Masyarakat Pesisir
Luhut Sebut Julukan...
Luhut Sebut Julukan Negara Maritim Layak Disematkan Jika Mampu Kuasai Lautan
Nantikan Gebrakan Pelabuhan...
Nantikan Gebrakan Pelabuhan dari Kemenko Marves
Gandeng Milenial, Luhut...
Gandeng Milenial, Luhut Tak Ingin Gagasan Poros Maritim Hanya Sekedar Slogan
Luhut Bakar Semangat...
Luhut Bakar Semangat Milenial untuk Menegakkan RI Sebagai Negara Kepulauan
Indonesia Gelar MAX...
Indonesia Gelar MAX 2026, Pameran Bahari Berskala Internasional di Balai Kartini
Urgensi Indonesia Maritime...
Urgensi Indonesia Maritime Policy
Gelombang Perubahan:...
Gelombang Perubahan: Bangun Lautmu, Jayakan Bangsamu
Rekomendasi
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved