Kucuran KUR Per 21 Desember Tembus Rp188,11 Triliun, NPL Terjaga Rendah

Senin, 28 Desember 2020 - 22:49 WIB
loading...
Kucuran KUR Per 21 Desember Tembus Rp188,11 Triliun, NPL Terjaga Rendah
Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perekonomian Indonesia telah melewati kontraksi terdalam pada triwulan II 2020 yaitu sebesar -5,32% (yoy). Kondisi ini berdampak pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sempat mengalami perlambatan. Penyaluran KUR berangsur membaik terutama di triwulan III/2020 dan terlihat pada November 2020, realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp23,9 triliun.

Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun. Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99% dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun.

(Baca Juga: Penyaluran Kredit Korporasi Bakal Meningkat di Akhir Tahun )

KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.

Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan 2019 yang sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada 2019 menjadi 30% pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.

“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto .

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.

(Baca Juga: Waduh! Penyaluran Kredit Perbankan Masih Melanjutkan Kontraksi )

Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni: Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Lalu ada Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)