Penumpang Rute Internasional yang Tiba di Indonesia Harus Karantina 5 Hari
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:07 WIB
loading...
Persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai, berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
(Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Terbang dari Bandara Soekarno Hatta )
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan, persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan," kata Silaban di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
(Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Terbang dari Bandara Soekarno Hatta )
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan, persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan," kata Silaban di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Lihat Juga :