Penumpang Rute Internasional yang Tiba di Indonesia Harus Karantina 5 Hari
Selasa, 29 Desember 2020 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
Sejalan dengan itu, akan menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi.
"Kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam 5 hari. Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19.
(Baca Juga: Ini Penyebab Kerumunan Penumpang di Bandara Soetta )
"Kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).
Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam 5 hari. Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19.
(Baca Juga: Ini Penyebab Kerumunan Penumpang di Bandara Soetta )
Lihat Juga :