Penumpang Rute Internasional yang Tiba di Indonesia Harus Karantina 5 Hari

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari. Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan. Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam 5 hari ke depan.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, dukungan selalu diberikan kepada Satgas Udara Penanganan COVID-19 dalam memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Seluruh proses di bandara lancar, mulai dari proses pendaratan pesawat, penanganan bagasi oleh ground handling, lalu proses pengecekan eHAC dan dokumen kesehatan, imigrasi, serta Bea Cukai. Kami juga akan mendukung agar seluruh proses kedatangan penumpang pesawat internasional sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan lancar,” jelas Agus Haryadi.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)