Siap-siap! Gaji Seluruh Direksi BUMN Dipotong Tahun Depan

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:06 WIB
loading...
Siap-siap! Gaji Seluruh...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menurunkan gaji para anggota direksi perseroan plat merah mulai pada 2021 mendatang. Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Beleid tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Dalam bagian pertimbangan poin (a) Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN.



Dengan begitu, Erick menetapkan gaji Wakil direktur utama 95 persen dari Gaji Direktur Utama, sementara anggota direksi sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Tentu, nesaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di mana, gaji anggota direksi mencapai 90 persen dari direktur utama (dirut)

"Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut, dikutip, Rabu (30/12/2020).

Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

"Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis bagian lain dari Permen.



Meski begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90 persen dari komisaris utama. Namun, Erick menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Gandeng HKI Dorong...
BRI Gandeng HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri
Program Sobat Aksi Ramadan...
Program Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
Ifan Seventeen Ditunjuk...
Ifan Seventeen Ditunjuk jadi Dirut BUMN PT PFN, Ini Profil dan Pendidikannya
Kementerian BUMN Terapkan...
Kementerian BUMN Terapkan Desentralisasi Komunikasi hingga Level Bawah
Bukan Cuma 7, Seluruh...
Bukan Cuma 7, Seluruh BUMN Bakal Masuk ke Danantara Akhir Maret
Resmi, HBA Jadi Acuan...
Resmi, HBA Jadi Acuan Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Dukung Asta Cita, Kementerian...
Dukung Asta Cita, Kementerian BUMN dan Surveyor Indonesia Dorong UMKM Naik Kelas
Ada 1.800 Ton Emas Tersimpan...
Ada 1.800 Ton Emas Tersimpan di Masyarakat! di Bawah Bantal, Toilet, hingga Dalam Batu Bata
Respons Nasabah Ramai-ramai...
Respons Nasabah Ramai-ramai Tarik Dana di Bank Himbara, Jubir BUMN: Ada Kekhawatiran
Rekomendasi
Arus Mudik Lebaran Dimulai!...
Arus Mudik Lebaran Dimulai! Temani Perjalananmu dengan Tontonan VISION+
Profil dan Biodata Steven...
Profil dan Biodata Steven Wongso, Kekasih Arafah Rianti yang Jadi Mualaf di Bulan Ramadan
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Berita Terkini
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Sertifikat Pengurangan Emisi 39.265 Ton C02e di Bursa Karbon
49 menit yang lalu
IHSG Ambruk 1,55% ke...
IHSG Ambruk 1,55% ke 6.161 Sore Ini, 523 Saham Melemah Berjamaah
1 jam yang lalu
Agresif Tingkatkan Cadangan...
Agresif Tingkatkan Cadangan Migas, Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Catat 200 Juta Jam Kerja Selamat
1 jam yang lalu
Gabung Danantara, Bank-bank...
Gabung Danantara, Bank-bank BUMN hingga Jasa Marga Kompak Alihkan Saham
2 jam yang lalu
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
2 jam yang lalu
Laba Bersih BSBK Tahun...
Laba Bersih BSBK Tahun 2024 Meroket 782,82%, Intip Kinerja Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved