Uang 'Si Amang' Dijual Jutaan, BI: Hanya untuk Disimpan

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Uang Si Amang Dijual Jutaan, BI: Hanya untuk Disimpan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak mempermasalahkan uang rupiah kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dijual di beberapa toko online. Asalkan uang ini digunakan untuk koleksi.

Sebagai informasi, uang gopek yang bergambar rumah adat di sisi keduanya itu saat ini dijual di toko online dengan harga yang terbilang fantastis. Ada yang menjual duit kertas itu dengan harga jutaan rupiah. ( Baca juga:Masih Ada Pandemi, Bank Indonesia Ubah Aturan Sanksi buat Eksportir )

Di toko online harga jual uang kuno ini bervariasi. Ada yang menjual Rp3.720.000 per lembar, ada juga yang mematok harga Rp5 juta untuk satu gepok berisi Rp 100 lembar.

"Kalo buat koleksi kan engga apa-apa," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020).

Namun jika uang tersebut dijadikan alat pembayaran, itu yang salah. Pasalnya, uang tersebut sudah tidak berlaku masa emisinya.

"Dilihat sebagai barang yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran," tandasnya.

Saat ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan ada empat uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan pecahan Rp500 tahun emisi 1982. ( Baca juga:Mesin Hibrida Jadi Kuncian, Kawasaki Kantongi Kebobrokan Motor Listrik )

BI sudah mencabut empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)