Tidak Sah Sebagai Alat Pembayaran, Uang Kertas Ini Justru Dijual Mahal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Uang kertas Rp500 lama yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi pembayaran, dijual di toko online. Tidak tanggung-tanggung, harganya pun selangit, yaitu mencapai jutaan rupiah.
Uang kertas Rp500 lama yang dimaksud adalah berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.
"Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya.
Salah satu gerai online di marketplace sudah menjual sebanyak 34 lembar uang kertas lama ini dengan harga Rp1,69 juta per lembar. Bahkan ada juga yang menjualnya senilai Rp500 juta.
Uang kertas Rp500 lama yang dimaksud adalah berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.
"Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya.
Salah satu gerai online di marketplace sudah menjual sebanyak 34 lembar uang kertas lama ini dengan harga Rp1,69 juta per lembar. Bahkan ada juga yang menjualnya senilai Rp500 juta.
(agn)