Tidak Sah Sebagai Alat Pembayaran, Uang Kertas Ini Justru Dijual Mahal
Jum'at, 01 Januari 2021 - 10:25 WIB
loading...
Uang kertas Rp500 lama yang sudah tidak laku sebagai alat pembayaran dijual di toko online jutaan rupiah. Foto: Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Uang kertas Rp500 lama yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi pembayaran, dijual di toko online. Tidak tanggung-tanggung, harganya pun selangit, yaitu mencapai jutaan rupiah.
Uang kertas Rp500 lama yang dimaksud adalah berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Camkan Ya! Jangan Pernah Bikin Uang Kertas Jadi Lecek
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.
Uang kertas Rp500 lama yang dimaksud adalah berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Camkan Ya! Jangan Pernah Bikin Uang Kertas Jadi Lecek
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.
Lihat Juga :