Tidak Sah Sebagai Alat Pembayaran, Uang Kertas Ini Justru Dijual Mahal

Jum'at, 01 Januari 2021 - 10:25 WIB
loading...
Tidak Sah Sebagai Alat...
Uang kertas Rp500 lama yang sudah tidak laku sebagai alat pembayaran dijual di toko online jutaan rupiah. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Uang kertas Rp500 lama yang sudah ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi pembayaran, dijual di toko online. Tidak tanggung-tanggung, harganya pun selangit, yaitu mencapai jutaan rupiah.

Uang kertas Rp500 lama yang dimaksud adalah berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya.

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia , Erwin Haryono mengatakan, uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan. "Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Camkan Ya! Jangan Pernah Bikin Uang Kertas Jadi Lecek

Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.

"Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya.

Salah satu gerai online di marketplace sudah menjual sebanyak 34 lembar uang kertas lama ini dengan harga Rp1,69 juta per lembar. Bahkan ada juga yang menjualnya senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Tukar Segera! 6 Pecahan Rupiah Lama Ini Bakal Hangus Akhir Tahun
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Uang Kertas Rupiah...
5 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tak Berlaku di 2025, Masih Bisa Ditukar?
Uang Kertas BRICS Pecahan...
Uang Kertas BRICS Pecahan 200 Beredar Luas, Simbol atau Realita Ekonomi Baru?
Uang Beredar Naik 4,9%...
Uang Beredar Naik 4,9% di Mei 2025, Tembus Rp9.406,6 Triliun
PLN IP Uji Coba Cofiring...
PLN IP Uji Coba Cofiring PLTU Gunakan 100 Ton Limbah Uang Kertas
Anomali China di Dunia...
Anomali China di Dunia Keuangan, Pencipta Sekaligus Pembunuh Uang Kertas
Beredar 7 Uang Kertas...
Beredar 7 Uang Kertas Rupiah Baru 2022, Netizen Beri Pujian
Ungkap Cacahan Duit...
Ungkap Cacahan Duit di TPS Bekasi Hasil Pemusnahan BI, Polisi: Mau Dibuang ke Bantargebang
Fantastis! 5 Negara...
Fantastis! 5 Negara Ini Pernah Cetak Uang Kertas Bernominal 1 Juta hingga 100 Triliun
Pertama Kalinya, Australia...
Pertama Kalinya, Australia Singkirkan Gambar Raja Charles dari Uang Kertas 5 Dolar
Rekomendasi
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Berita Terkini
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved