UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih. "Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," kata Zamroni.
Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, kata dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
(Baca Juga: Investor Optimistis, UU Cipta Kerja Bawa Efek Positif ke Pasar Modal )
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih. "Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," kata Zamroni.
Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, kata dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
(Baca Juga: Investor Optimistis, UU Cipta Kerja Bawa Efek Positif ke Pasar Modal )
Lihat Juga :