Kulit Buaya Legal Dipasarkan Sejak 2018, Jadi Aset Daerah Papua
Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
“Walaupun sudah dilegalkan oleh pemerintah daerah, namun ada standar untuk usia buaya yang kulitnya bisa dimanfaatkan yaitu berusia di atas satu tahun atau memiliki lebar perut 12 inchi. Hal ini juga untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan,” papar Doddy.
Menurutnya, kerajinan kulit buaya dapat dikategorikan sebagai kerajinan kulit eksotik dan bernilai jual tinggi di pasar internasional. Kulit buaya yang telah disamak dapat diolah menjadi produk kulit dengan nilai jual yang sangat tinggi mulai dalam bentuk dompet atau sabuk, dengan harga paling murah berkisar Rp300.000 hingga paling mahal bisa mencapai Rp30.000.000 untuk sebuah tas golf.
“Hal ini dikarenakan motif kulit buaya yang unik dan eksotis, sehingga cocok menjadi bahan baku produk fesyen. Kualitas kulit buaya turut menentukan tingginya nilai jual, untuk itulah proses penyamakan kulit harus benar-benar diperhatikan,” imbuh Doddy.
Melihat peluang ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mamberamo Raya bersinergi dengan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Yogyakarta, salah satu badan litbang di bawah BPPI Kemenperin yang juga menjadi Pusat Unggulan Iptek (PUI) bidang kulit, berusaha untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang pengolahan kulit buaya.
(Baca Juga: Industri Mebel dan Kerajinan Megap-megap, Pemerintah harus Turun Tangan )
Menurutnya, kerajinan kulit buaya dapat dikategorikan sebagai kerajinan kulit eksotik dan bernilai jual tinggi di pasar internasional. Kulit buaya yang telah disamak dapat diolah menjadi produk kulit dengan nilai jual yang sangat tinggi mulai dalam bentuk dompet atau sabuk, dengan harga paling murah berkisar Rp300.000 hingga paling mahal bisa mencapai Rp30.000.000 untuk sebuah tas golf.
“Hal ini dikarenakan motif kulit buaya yang unik dan eksotis, sehingga cocok menjadi bahan baku produk fesyen. Kualitas kulit buaya turut menentukan tingginya nilai jual, untuk itulah proses penyamakan kulit harus benar-benar diperhatikan,” imbuh Doddy.
Melihat peluang ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mamberamo Raya bersinergi dengan Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Yogyakarta, salah satu badan litbang di bawah BPPI Kemenperin yang juga menjadi Pusat Unggulan Iptek (PUI) bidang kulit, berusaha untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang pengolahan kulit buaya.
(Baca Juga: Industri Mebel dan Kerajinan Megap-megap, Pemerintah harus Turun Tangan )
Lihat Juga :