Industri Mebel dan Kerajinan Megap-megap, Pemerintah harus Turun Tangan

Rabu, 18 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
Industri Mebel dan Kerajinan Megap-megap, Pemerintah harus Turun Tangan
Seorang pekerja mebel sedang menyelesaikan pembuatan kursi. Industri mebel dan kerajinan nasional terancam bangkrut karena pasar dalam negeri dikuasai produk impor.
A A A
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, lembaga maupun instansi terkait harus berhenti berwacana menyelamatkan perekonomian nasional dengan membiarkan seluruh pasar produk dalam negeri disapu bersih barang impor.

Pemerintah seharusnya fokus melakukan upaya maksimal menyelamatkan industri nasional yang terancam bangkrut karena krisis ekonomi, melalui pengadaan barang pemerintah yang selama ini nyaris dikuasai importir sebagai pemenang lelang.

(Baca juga:Terhambat Regulasi, Industri Mebel dan Kerajinan Perlu Diselamatkan)

Kebijakan yang dibuat pemerintah menjadi mandul karena lembaga terkait tidak mau melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan perkembangan bisnis dan industri di dalam negeri. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana seharusnya bekerja dengan hati melakukan penyesuaian peraturannya, sehingga niat Presiden untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tidak sia-sia.

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengatakan jika Presiden Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Perindustrian (Menperin) serius menyelamatkan pelaku industri, seharusnya memberikan kesempatan ke pelaku industri.

(Baca juga:Industri Mebel dan Kerajinan Nasional Terpukul Regulasi Pemerintah)

“Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” tegas Abdul Sobur di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurut Sobur, dengan pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun, sesuai penegasan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, seharusnya sejak April 2020, negeri ini bisa berbuat banyak untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional (PEN). Nyatanya hingga saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terbendung dan banyak usaha mandeg.

“Bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk natura nyaris tidak menjadi stimulus dan memicu agregat pasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” katanya.

(Baca juga:Pemerintah Anyam Industri Kerajinan Masuk Rantai Pasok Global)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)