Kulit Buaya Legal Dipasarkan Sejak 2018, Jadi Aset Daerah Papua
Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:48 WIB
loading...
Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Papua melegalkan pemasaran kulit buaya. Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengoptimalan potensi di berbagai daerah di Indonesia melalui kegiatan produksi industri. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy mengatakan, langkah strategis ini guna meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal sehingga memacu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.
“Salah satunya yang kami pacu adalah Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya. Kabupaten ini dialiri oleh tiga sungai besar yang menjadi habitat asli buaya air tawar, yaitu Sungai Mamberamo, Sungai Tariku (Sungai Rouffaer) dan Sungai Taritatu (Sungai Idenburg),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy Rahadi di Jakarta.
Ada dua jenis buaya yang menghuni sungai tersebut, yakni buaya muara (Crocodile porossus) dan buaya Irian (Crocodile novaguinea). Kedua spesies buaya ini menjadi perburuan bagi masyarakat tradisional Papua, baik sebagai sumber protein untuk dikonsumsi, atau kulitnya dijual kepada pengepul dalam bentuk kulit mentah.
(Baca Juga: Kemenperin Gelar Kompetisi Kerajinan 'Perlindungan Tuhan' )
Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Papua melegalkan pemasaran kulit buaya. Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah.
“Salah satunya yang kami pacu adalah Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya. Kabupaten ini dialiri oleh tiga sungai besar yang menjadi habitat asli buaya air tawar, yaitu Sungai Mamberamo, Sungai Tariku (Sungai Rouffaer) dan Sungai Taritatu (Sungai Idenburg),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Doddy Rahadi di Jakarta.
Ada dua jenis buaya yang menghuni sungai tersebut, yakni buaya muara (Crocodile porossus) dan buaya Irian (Crocodile novaguinea). Kedua spesies buaya ini menjadi perburuan bagi masyarakat tradisional Papua, baik sebagai sumber protein untuk dikonsumsi, atau kulitnya dijual kepada pengepul dalam bentuk kulit mentah.
(Baca Juga: Kemenperin Gelar Kompetisi Kerajinan 'Perlindungan Tuhan' )
Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Papua melegalkan pemasaran kulit buaya. Perizinan ini keluar karena kulit buaya dianggap sebagai kerajinan yang membanggakan dan merupakan aset daerah.
Lihat Juga :