Dilarang Masuk, 13 Warga Negara Asing Datang ke RI Pakai Izin Dinas

Minggu, 03 Januari 2021 - 02:35 WIB
loading...
Dilarang Masuk, 13 Warga...
Adapun kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19 disebut berjalan lancar. Sementara itu ada WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Lalu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP. Di Bandara Soekarno-Hatta , pelaksanaan peraturan ini berjalan lancar.

(Baca Juga: Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali )

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Adapun hingga siang kemarin terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban di Jakarta.

Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

(Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Satgas COVID-19 Koordinasi Lintas Sektor )

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117. “Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ujar dr. Darmawali Handoro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam SE 04/2020. “WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Tenaga Kerja Asing Dilarang...
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved